Anggaran Dasar Asosiasi Promosi Kecerdasan Buatan Korea

Ditetapkan: 2026.01.20.

Bab 1 Ketentuan Umum

Pasal 1 (Nama)

Asosiasi ini disebut "Asosiasi Promosi Kecerdasan Buatan Korea" (selanjutnya disebut "Asosiasi"). Dalam bahasa Inggris ditulis "Korea AI Trust Association (KAITRUST)".

Pasal 2 (Tujuan)

Asosiasi ini bertujuan untuk melindungi hak dan martabat warga negara serta berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup warga negara dan penguatan daya saing nasional, dengan menjalankan kegiatan seperti memajukan pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan, mempromosikan industri dan teknologi kecerdasan buatan, serta pendidikan dan publikasi mengenai kecerdasan buatan demi perkembangan kecerdasan buatan yang sehat dan terciptanya landasan kepercayaan, dan dengan mendorong kerja sama antaranggota.

Pasal 3 (Lokasi Kantor)

Kantor utama Asosiasi ini ditempatkan di Kota Metropolitan Seoul, dan jika diperlukan dapat didirikan cabang di berbagai wilayah dalam negeri maupun di luar negeri.

Pasal 4 (Kegiatan)

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Asosiasi ini menjalankan kegiatan sebagai berikut.

  1. Mendorong pemanfaatan dan penyebaran teknologi, produk, atau layanan kecerdasan buatan
  2. Survei mengenai kondisi terkini kecerdasan buatan dan statistik terkait
  3. Pendirian dan pengoperasian fasilitas bersama bagi pelaku usaha kecerdasan buatan serta pendidikan untuk pelatihan tenaga ahli, dan lain-lain
  4. Pendidikan dan publikasi untuk pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan yang aman dan tepercaya
  5. Kegiatan yang dipercayakan kepada Asosiasi berdasarkan AI Basic Act of Korea atau undang-undang lainnya
  6. Kegiatan lain yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendirian Asosiasi dan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar

Pasal 5 (Organ)

Untuk kelancaran operasional Asosiasi ini, dapat dibentuk organ-organ berikut.

  1. Majelis Delegasi
  2. Dewan Direksi
  3. Komite-komite dan kelompok studi
  4. Cabang dalam negeri dan cabang luar negeri
  5. Sekretariat
  6. Organ lain yang kebutuhannya diakui berdasarkan keputusan Dewan Direksi

Pasal 6 (Sekretariat)

Sekretariat dioperasikan sebagai berikut.

  1. Sekretariat dibentuk untuk menangani urusan rapat atas arahan Presiden.
  2. Pada Sekretariat dapat ditempatkan 1 orang Sekretaris Jenderal dan staf yang diperlukan.
  3. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Presiden melalui keputusan Dewan Direksi. Selain itu, Direktur Tetap dapat merangkap sebagai Sekretaris Jenderal.
  4. Hal-hal mengenai organisasi dan pengoperasian Sekretariat ditetapkan secara terpisah melalui keputusan Dewan Direksi.

Bab 2 Keanggotaan

Pasal 7 (Jenis dan Persyaratan Anggota serta Perusahaan Anggota)

Anggota dan perusahaan anggota Asosiasi ini adalah pihak yang mendukung secara aktif tujuan Asosiasi dan telah memperoleh persetujuan melalui prosedur pendaftaran yang ditentukan. Anggota (perorangan) dan perusahaan anggota (badan usaha) dibedakan sebagai berikut.

【 Anggota (Perorangan) 】

  1. Anggota Umum: Siapa saja yang tertarik pada bidang kecerdasan buatan
  2. Anggota Profesional (Anggota Ahli): Anggota ahli yang diangkat oleh Asosiasi sebagai pihak yang memiliki kualifikasi profesional di bidang kecerdasan buatan. Masa pengangkatan adalah 1 tahun. (Anggota Profesional merangkap sebagai anggota sekaligus anggota ahli)
  3. Anggota Seumur Hidup: Anggota Profesional yang telah membayar iuran seumur hidup (iuran tahunan untuk 10 tahun), serta memperoleh rekomendasi Presiden Asosiasi dan persetujuan Dewan Direksi. Anggota Seumur Hidup mempertahankan kedudukan yang setara dengan Anggota Profesional seumur hidup tanpa pembayaran iuran tambahan.

【 Perusahaan Anggota (Badan Usaha) 】

  1. Perusahaan Anggota: Badan hukum atau pelaku usaha perorangan yang menjalankan usaha terkait kecerdasan buatan, yang dibedakan menjadi usaha mikro, usaha kecil dan menengah, usaha menengah besar, dan usaha besar menurut skala penjualan.

Pasal 7-2 (Pembagian Bidang Keahlian)

Asosiasi ini mengoperasikan divisi-divisi berikut sesuai bidang keahlian anggota.

  1. Divisi Teknologi Inti (Core Technology Division): Rekayasa AI/ML, ilmu/analisis data, keamanan/privasi AI, XR/metaverse
  2. Divisi Tata Kelola/Regulasi (Governance & Regulatory Division): Hukum/regulasi AI, etika/akuntabilitas AI, audit/kepatuhan AI, tata kelola/kebijakan AI
  3. Divisi Aplikasi Industri (Industry Applications Division): Medis/layanan kesehatan, keuangan/fintech, manufaktur/pabrik pintar, kendaraan otonom/mobilitas, energi/lingkungan, pertanian/pertanian pintar, konstruksi/real estat, distribusi/logistik, telekomunikasi/jaringan, kimia/material, baja/industri berat, pelayaran/penerbangan
  4. Divisi Layanan/Bisnis (Service & Business Division): Pendidikan/edutech, konten/media, pemasaran/periklanan, layanan pelanggan/CX, HR/manajemen sumber daya manusia, hukum/legaltech, asuransi, layanan real estat
  5. Divisi Sektor Publik/Khusus (Public & Special Sectors Division): Publik/administrasi, pertahanan/keamanan, peradilan/penegakan hukum, bencana/keselamatan
  6. Divisi Kreatif/Budaya (Creative & Cultural Division): Gim, musik/seni, penerjemahan/bahasa, penyiaran/hiburan

② Hal-hal mengenai pembagian dan pengoperasian bidang yang lebih rinci ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

Pasal 8 (Persyaratan Pendaftaran Anggota dan Perusahaan Anggota)

Pendaftaran anggota dan perusahaan anggota dinyatakan selesai apabila telah memenuhi persyaratan berikut dan memperoleh persetujuan.

  1. Memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 7
  2. Menyerahkan dokumen pendukung untuk masing-masing anggota (perusahaan anggota) setelah mendaftar sebagai anggota
  3. Membayar iuran masing-masing anggota (perusahaan anggota) yang bersangkutan

Pasal 9 (Iuran)

Iuran anggota dan perusahaan anggota ditetapkan sebagai berikut.

Kategori Iuran bulanan Iuran tahunan Peserta
【 Anggota (Perorangan) 】
👤 Anggota Umum Gratis Gratis Siapa saja dapat mendaftar
⭐ Anggota Profesional (Anggota Ahli) 30,000 KRW 300,000 KRW Kualifikasi anggota ahli (masa pengangkatan 1 tahun)
👑 Anggota Seumur Hidup - 3,000,000 KRW (dibayar sekaligus) Anggota Profesional untuk 10 tahun + rekomendasi Presiden Asosiasi/persetujuan Dewan Direksi
【 Perusahaan Anggota (Badan Usaha) 】
🏪 Perusahaan Anggota (Usaha mikro) 50,000 KRW 500,000 KRW Penjualan di bawah 1 miliar KRW
🏢 Perusahaan Anggota (Usaha kecil dan menengah) 100,000 KRW 1,000,000 KRW Penjualan 1 miliar sampai 30 miliar KRW
🏛️ Perusahaan Anggota (Usaha menengah besar) 300,000 KRW 3,000,000 KRW Penjualan 30 miliar sampai 300 miliar KRW
🌐 Perusahaan Anggota (Usaha besar) 500,000 KRW 5,000,000 KRW Penjualan 300 miliar KRW atau lebih

Pasal 10 (Hak dan Kewajiban Anggota dan Perusahaan Anggota)

Anggota dan perusahaan anggota memperoleh hak-hak berikut dengan membayar iuran, dan berkewajiban mematuhi seluruh peraturan Asosiasi ini.

  1. Anggota Profesional (Anggota Ahli) dan perusahaan anggota memiliki seluruh hak sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan berbagai peraturan.
  2. Anggota Umum memiliki hak yang setara sebagaimana ditentukan dalam berbagai peraturan, kecuali hak memilih dan hak dipilih sebagai delegasi.
  3. Perusahaan anggota diakui haknya sebagai anggota untuk 1 orang yang ditunjuk oleh lembaganya.

Pasal 11 (Penangguhan Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota dan Perusahaan Anggota)

Keanggotaan anggota dan perusahaan anggota ditangguhkan secara otomatis apabila iuran tidak dilunasi, dan dipulihkan secara otomatis apabila iuran kemudian dilunasi. Namun, anggota dan perusahaan anggota yang masa penangguhan keanggotaannya berlangsung 1 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat diberhentikan.

Pasal 12 (Sanksi Disiplin dan Ganti Rugi terhadap Anggota dan Perusahaan Anggota)

Apabila anggota atau perusahaan anggota melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan Asosiasi ini atau merusak nama baiknya, anggota atau perusahaan anggota tersebut dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Direksi. Selain itu, apabila anggota atau perusahaan anggota menimbulkan kerugian harta benda bagi Asosiasi, dapat dituntut ganti rugi.

Bab 3 Pengurus

Pasal 13 (Jenis dan Jumlah Pengurus)

Asosiasi ini dapat memiliki pengurus sebagai berikut.

  1. Presiden: 1 orang
  2. Wakil Presiden Senior: 2 orang
  3. Wakil Presiden: paling banyak 5 orang
  4. Direktur: paling sedikit 5 orang dan paling banyak 50 orang (termasuk Presiden dan Wakil Presiden)
  5. Direktur Tetap: 1 orang
  6. Auditor: 2 orang

Pasal 14 (Masa Jabatan Pengurus)

  1. Masa jabatan direktur adalah 2 tahun dan masa jabatan Auditor adalah 2 tahun, dan keduanya dapat dipilih kembali.
  2. Masa jabatan pengurus yang dipilih melalui pemilihan pengganti adalah sisa masa jabatan pendahulunya.

Pasal 15 (Pemilihan Pengurus)

  1. Pengurus dipilih oleh Rapat Umum, dan anggota komite tetap dipilih oleh Dewan Direksi.
  2. Pemberhentian pengurus sebelum masa jabatannya berakhir memerlukan persetujuan Dewan Direksi.
  3. Dalam hal jabatan pengurus lowong, pengisiannya mengikuti tata cara pemilihan pengurus yang bersangkutan.
  4. Paling sedikit 1/3 dari pengurus baru dipilih dari antara pengurus yang menjabat saat ini.

Pasal 16 (Alasan Diskualifikasi Pengurus)

Orang yang termasuk dalam salah satu butir berikut tidak dapat menjadi pengurus Asosiasi ini, dan apabila ia adalah pengurus, ia kehilangan kedudukannya.

  1. Orang yang belum dewasa
  2. Orang yang berada di bawah pengampuan penuh dan orang yang berada di bawah pengampuan terbatas
  3. Orang yang dinyatakan pailit
  4. Orang yang kehilangan atau dicabut kualifikasinya berdasarkan putusan pengadilan atau ketentuan lain
  5. Orang yang dijatuhi pidana penjara atau lebih berat dan belum lewat 3 tahun sejak pelaksanaan pidana tersebut berakhir atau sejak ditetapkan tidak akan dilaksanakan
  6. Orang yang dijatuhi pidana penjara atau lebih berat dengan penangguhan pelaksanaan dan masih berada dalam masa penangguhan

Pasal 17 (Pemberhentian Pengurus)

Apabila seorang pengurus melakukan salah satu tindakan berikut, ia dapat diberhentikan melalui keputusan Rapat Umum.

  1. Tindakan yang bertentangan dengan tujuan Asosiasi
  2. Perselisihan antarpengurus, penyimpangan akuntansi, atau tindakan tidak patut yang nyata
  3. Tindakan yang menghambat urusan Asosiasi

Pasal 18 (Direktur Tetap)

  1. Untuk menangani secara khusus kegiatan yang menjadi tujuan Asosiasi ini, dapat ditempatkan Direktur Tetap.
  2. Direktur Tetap dipilih oleh Presiden dari antara para direktur melalui keputusan Dewan Direksi.

Pasal 19 (Pelaksanaan Hak dan Kewajiban setelah Masa Jabatan Berakhir)

Apabila karena alasan khusus Rapat Umum tidak dapat diselenggarakan sehingga masa jabatan pengurus berakhir sebelum pengurus berikutnya dipilih dan pengurus berikutnya tidak dapat diangkat, direktur dan Auditor yang ada wajib melaksanakan hak dan kewajibannya.

Pasal 20 (Tugas Pengurus)

  1. Presiden mewakili Asosiasi ini, mengoordinasikan urusan Asosiasi dan berbagai rapat, serta menjadi ketua Rapat Umum dan Dewan Direksi.
  2. Wakil Presiden membantu Presiden dan mengelola urusan Asosiasi.
  3. Direktur menghadiri Dewan Direksi untuk membahas dan memutuskan hal-hal mengenai urusan Asosiasi ini, dan menangani tugas yang dilimpahkan oleh Presiden, Rapat Umum, atau Dewan Direksi.

Pasal 21 (Pelaksana Tugas Presiden)

Apabila Presiden berhalangan atau jabatannya lowong, Wakil Presiden yang dipilih oleh Dewan Direksi dari antara para Wakil Presiden untuk menjalankan tugas Presiden menggantikan tugas tersebut.

Pasal 22 (Tugas Auditor)

Auditor melaksanakan tugas-tugas berikut.

  1. Mengaudit keadaan harta kekayaan Asosiasi ini
  2. Mengaudit hal-hal mengenai urusan Dewan Direksi
  3. Apabila dalam hasil audit sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2 ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum, melaporkannya kepada Dewan Direksi dan Rapat Umum serta menuntut perbaikannya, dan apabila tidak diperbaiki, menuntut diselenggarakannya Rapat Umum atau Dewan Direksi
  4. Apabila diperlukan untuk menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada butir 3, menuntut diselenggarakannya Rapat Umum atau Dewan Direksi
  5. Menyampaikan pendapat kepada Presiden mengenai hal-hal harta kekayaan Asosiasi ini atau pengoperasian dan urusan Rapat Umum dan Dewan Direksi, atau menyampaikan pendapat dalam Rapat Umum dan Dewan Direksi

Bab 4 Majelis Delegasi

Pasal 23 (Pembentukan Majelis Delegasi)

  1. Untuk pengambilan keputusan yang efisien, Asosiasi ini membentuk Majelis Delegasi yang menjalankan kewenangan Rapat Umum.
  2. Apabila Majelis Delegasi telah dibentuk, kewenangan Rapat Umum dijalankan oleh Majelis Delegasi. Namun, hal-hal berikut dapat diputuskan melalui pemungutan suara seluruh anggota (Anggota Profesional dan perusahaan anggota).
    1. Perubahan Anggaran Dasar
    2. Pembubaran atau penggabungan Asosiasi
  3. Sebelum Majelis Delegasi dibentuk, kewenangannya dijalankan oleh Rapat Umum yang terdiri dari Anggota Profesional (Anggota Ahli) ke atas dan perusahaan anggota.

Pasal 24 (Kualifikasi Delegasi)

  1. Delegasi dipilih atau ditunjuk dari antara orang yang memenuhi kualifikasi berikut.
    1. Delegasi anggota perorangan: Orang yang telah mempertahankan kedudukan Anggota Profesional (Anggota Ahli) ke atas selama 1 tahun atau lebih dan telah melunasi iuran tahunan
    2. Delegasi perusahaan anggota: Perwakilan perusahaan anggota atau 1 orang pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh perwakilan tersebut
  2. Anggota Umum (anggota gratis) tidak memiliki hak memilih maupun hak dipilih sebagai delegasi.
  3. Hubungan kekerabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 777 Undang-Undang Perdata (Korea) di antara para delegasi tidak boleh melebihi 1/4 (seperempat) dari jumlah tetap delegasi.

Pasal 25 (Jumlah Tetap Delegasi)

  1. Jumlah tetap delegasi ditetapkan sebagai berikut.
    1. Jumlah gabungan Anggota Profesional (Anggota Ahli) dan perusahaan anggota kurang dari 100 orang: 100% dari jumlah tersebut (seluruhnya menjadi delegasi)
    2. 100 orang atau lebih dan kurang dari 500 orang: 50 orang atau lebih dan paling banyak 100 orang
    3. 500 orang atau lebih dan kurang dari 1,000 orang: 100 orang atau lebih dan paling banyak 150 orang
    4. 1,000 orang atau lebih: 150 orang atau lebih dan paling banyak 200 orang
  2. Sebagai prinsip, jumlah tetap delegasi dibagi antara delegasi anggota perorangan dan delegasi perusahaan anggota dengan perbandingan 5:5, tetapi dapat disesuaikan melalui keputusan Dewan Direksi.
  3. Delegasi karena jabatan (Presiden, Wakil Presiden, dan direktur) tidak termasuk dalam jumlah tetap.
  4. Delegasi cadangan dapat dipilih dalam batas 20% dari jumlah tetap delegasi.

Pasal 26 (Pemilihan Delegasi)

  1. Delegasi anggota perorangandipilih dengan cara berikut.
    1. Delegasi per bidang AI: dialokasikan sebanding dengan jumlah Anggota Profesional di setiap bidang kecerdasan buatan (pemrosesan bahasa alami, visi komputer, robotika, dan lain-lain)
    2. Delegasi per wilayah: dialokasikan sebanding dengan jumlah Anggota Profesional di setiap kota/provinsi dalam negeri dan setiap cabang luar negeri
  2. Delegasi perusahaan anggotaditunjuk dengan cara berikut.
    1. Setiap perusahaan anggota dapat menunjuk perwakilannya atau 1 orang pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh perwakilan sebagai delegasi.
    2. Apabila jumlah tetap delegasi perusahaan anggota melebihi jumlah perusahaan anggota, dialokasikan masing-masing 1 orang untuk seluruh perusahaan anggota.
    3. Apabila jumlah tetap delegasi perusahaan anggota kurang dari jumlah perusahaan anggota, dialokasikan berdasarkan urutan jumlah iuran tahunan yang dibayarkan atau tingkat kontribusi kepada Asosiasi.
  3. Rincian mengenai pemilihan delegasi ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

Pasal 27 (Masa Jabatan Delegasi)

  1. Masa jabatan delegasi adalah 2 tahun dan dapat dipilih kembali.
  2. Masa jabatan delegasi yang dipilih melalui pemilihan pengganti adalah sisa masa jabatan pendahulunya.
  3. Delegasi perusahaan anggota dapat diganti oleh perusahaan anggota 1 kali dalam setahun, dan penggantian tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Presiden.

Pasal 28 (Hak dan Kewajiban Delegasi)

  1. Delegasi memiliki hak-hak berikut.
    1. Hak menghadiri Rapat Umum, mengajukan rancangan agenda, dan menggunakan hak suara
    2. Hak memilih dan hak dipilih sebagai pengurus
    3. Hak membaca dokumen mengenai pengoperasian Asosiasi
  2. Delegasi memikul kewajiban-kewajiban berikut.
    1. Kewajiban menghadiri Rapat Umum dengan sungguh-sungguh
    2. Kewajiban membayar iuran (delegasi anggota perorangan) atau menjaga status iuran perusahaan anggota yang menaunginya tetap lunas (delegasi perusahaan anggota)
    3. Kewajiban menyuarakan pendapat anggota yang diwakilinya dengan sungguh-sungguh

Pasal 29 (Hilangnya Kualifikasi Delegasi)

Delegasi kehilangan kualifikasinya apabila termasuk dalam salah satu butir berikut.

  1. Apabila kehilangan kualifikasi sebagai Anggota Profesional atau perusahaan anggota
  2. Apabila tidak menghadiri Rapat Umum 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah
  3. Apabila menunggak iuran selama 1 tahun atau lebih (delegasi anggota perorangan)
  4. Apabila perusahaan anggota yang menaunginya menunggak iuran selama 1 tahun atau lebih (delegasi perusahaan anggota)
  5. Apabila secara nyata merusak nama baik Asosiasi
  6. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri

Pasal 30 (Pemilihan Pengganti Delegasi)

  1. Apabila terjadi kekosongan delegasi, pemilihan pengganti dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
  2. Apabila terdapat delegasi cadangan, kekosongan diisi secara otomatis menurut urutan.
  3. Apabila tidak terdapat delegasi cadangan, pemilihan pengganti dilaksanakan di bidang atau wilayah yang bersangkutan.

Bab 5 Rapat Umum

Pasal 31 (Susunan Rapat Umum)

  1. Rapat Umum terdiri dari para delegasi.
  2. Sebelum Majelis Delegasi dibentuk, Rapat Umum terdiri dari Anggota Profesional (Anggota Ahli) ke atas dan perusahaan anggota (termasuk orang yang ditunjuk).

Pasal 32 (Fungsi Rapat Umum)

Rapat Umum memutuskan hal-hal berikut.

  1. Hal-hal mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran Asosiasi ini
  2. Hal-hal mengenai pemilihan dan pemberhentian pengurus
  3. Hal-hal mengenai persetujuan rencana kegiatan
  4. Hal-hal mengenai persetujuan anggaran dan laporan keuangan akhir
  5. Hal-hal lain yang ditetapkan penting oleh Dewan Direksi

Pasal 33 (Penyelenggaraan Rapat Umum)

Rapat Umum dibagi menjadi rapat tahunan dan rapat luar biasa, dan diselenggarakan oleh Presiden sebagai berikut.

  1. Rapat tahunan diselenggarakan 1 kali setahun, paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran berikutnya dimulai.
  2. Rapat luar biasa dapat diselenggarakan apabila Presiden menganggapnya perlu, berdasarkan keputusan Dewan Direksi, atau atas permintaan 1/3 (sepertiga) atau lebih dari delegasi yang tercatat.
  3. Presiden wajib memberitahukan agenda rapat kepada para delegasi paling lambat 7 hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat Umum.

Pasal 34 (Kuorum Pengambilan Keputusan Rapat Umum)

  1. Rapat Umum dibuka dengan kehadiran mayoritas delegasi yang tercatat, dan keputusan diambil dengan persetujuan mayoritas delegasi yang hadir.
  2. Hal-hal berikut diputuskan dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) atau lebih dari delegasi yang tercatat.
    1. Perubahan Anggaran Dasar
    2. Pembubaran atau penggabungan Asosiasi
    3. Mosi tidak percaya terhadap Presiden
  3. Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama, usulan dianggap ditolak.

Pasal 35 (Cara Penyelenggaraan Rapat Umum)

  1. Rapat Umum dapat diselenggarakan secara tatap muka, melalui konferensi video, atau gabungan tatap muka dan konferensi video.
  2. Hak suara dapat digunakan melalui pemungutan suara elektronik atau tertulis, dan dalam hal ini dianggap hadir.
  3. Delegasi dapat melimpahkan hak suaranya secara tertulis kepada 1 delegasi lain. Namun, pelimpahan tidak diperbolehkan dalam pemilihan pengurus.

Pasal 36 (Alasan Pengecualian dari Pengambilan Keputusan Rapat Umum)

Ketua sidang atau delegasi tidak dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan apabila termasuk dalam hal berikut.

  1. Hal-hal mengenai dirinya sendiri (pemilihan dan pemberhentian pengurus, dan lain-lain)
  2. Hal-hal yang menyangkut penerimaan atau pemberian uang dan harta benda yang kepentingannya bertentangan antara dirinya dan Asosiasi ini

Bab 6 Dewan Direksi

Pasal 37 (Fungsi Dewan Direksi)

Dewan Direksi membahas dan memutuskan hal-hal berikut.

  1. Hal-hal mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan atau pencabutan berbagai peraturan
  2. Hal-hal mengenai pemilihan dan pemberhentian pengurus
  3. Hal-hal mengenai pengoperasian Asosiasi dan pelaksanaan urusan
  4. Hal-hal mengenai pelaksanaan rencana kegiatan
  5. Hal-hal mengenai anggaran dan laporan keuangan akhir
  6. Hal-hal mengenai penyesuaian jumlah tetap delegasi dan rasio pembagiannya
  7. Agenda yang akan diajukan ke Rapat Umum atau hal-hal yang dilimpahkan oleh Rapat Umum
  8. Hal-hal mengenai pembubaran Asosiasi
  9. Hal-hal lain yang diajukan oleh Presiden sebagai penting bagi pengoperasian Asosiasi

Pasal 38 (Penyelenggaraan Dewan Direksi)

Dewan Direksi diselenggarakan oleh Presiden menurut ketentuan berikut.

  1. Dewan Direksi reguler diselenggarakan 2 kali setahun.
  2. Dewan Direksi luar biasa dapat diselenggarakan apabila Presiden menganggapnya perlu, atas permintaan Auditor, atau atas permintaan 1/3 (sepertiga) atau lebih dari direktur.
  3. Untuk menyelenggarakan Dewan Direksi, setiap direktur wajib diberi pemberitahuan paling lambat 7 hari sebelumnya dengan mencantumkan tujuan dan tempatnya.

Pasal 39 (Kuorum Pengambilan Keputusan Dewan Direksi)

Dewan Direksi dibuka dengan kehadiran mayoritas direktur yang tercatat, dan keputusan diambil dengan persetujuan mayoritas direktur yang hadir. Namun, apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju sama, ketua sidang yang memutuskan.

Pasal 40 (Keputusan Tertulis)

  1. Mengenai hal-hal yang akan diajukan ke Dewan Direksi yang bersifat ringan atau mendesak, Presiden dapat memutuskannya secara tertulis. Dalam hal ini, Presiden wajib melaporkan hasilnya kepada Dewan Direksi berikutnya.
  2. Apabila mayoritas direktur yang tercatat meminta agar hal yang diputuskan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan ke Dewan Direksi, Presiden wajib mengikutinya.

Pasal 41 (Alasan Pengecualian dari Pengambilan Keputusan)

Direktur tidak dapat ikut serta dalam pengambilan keputusan apabila termasuk dalam salah satu butir berikut.

  1. Apabila memutuskan hal mengenai dirinya sendiri dalam pemilihan dan pemberhentian pengurus
  2. Apabila menyangkut penerimaan atau pemberian uang dan harta benda atau gugatan hukum dan sebagainya, dan kepentingannya bertentangan dengan kepentingan Asosiasi

Bab 7 Keuangan dan Akuntansi

Pasal 42 (Keuangan)

Keuangan Asosiasi ini dipenuhi dari pendapatan berikut.

  1. Iuran anggota
  2. Sumbangan, dana dukungan, atau subsidi
  3. Pendapatan yang menyertai kegiatan
  4. Pendapatan yang timbul dari aset

Pasal 43 (Tahun Anggaran)

Tahun anggaran Asosiasi ini adalah dari 1 Januari sampai 31 Desember setiap tahun.

Pasal 44 (Anggaran)

  1. Asosiasi wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum, setelah melalui keputusan Dewan Direksi, atas rencana kegiatan dan rancangan anggaran sebelum 1 bulan menjelang tahun anggaran.
  2. Asosiasi wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum, setelah melalui keputusan Dewan Direksi, atas realisasi kegiatan dan isi laporan keuangan akhir dalam waktu 2 bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

Pasal 45 (Penanggungan Utang di Luar Anggaran, dan lain-lain)

Penanggungan utang di luar anggaran atau pelepasan piutang harus memperoleh persetujuan Rapat Umum.

Pasal 46 (Rencana Kegiatan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja)

Rencana kegiatan serta anggaran pendapatan dan belanja Asosiasi ini disusun dan ditetapkan dalam waktu 2 bulan setelah setiap tahun anggaran dimulai, dan laporan realisasi kegiatan serta laporan keuangan akhir tahun yang bersangkutan disusun dalam waktu 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 47 (Surplus)

Surplus setiap tahun anggaran, di luar bagian yang dibawa ke tahun berikutnya untuk digunakan, dapat disisihkan sebagai dana bagi kegiatan yang menjadi tujuan Asosiasi berdasarkan keputusan Dewan Direksi.

Pasal 48 (Pembatasan Honorarium Pengurus, dan lain-lain)

Sebagai prinsip, honorarium tidak dibayarkan kepada pengurus. Namun, biaya riil yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dapat dibayarkan.

Bab 8 Ketentuan Tambahan

Pasal 49 (Perubahan Anggaran Dasar)

Untuk mengubah Anggaran Dasar, perubahan tersebut harus diputuskan oleh Dewan Direksi dan disahkan oleh Rapat Umum dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) atau lebih dari delegasi yang tercatat.

Pasal 50 (Pembubaran)

Untuk membubarkan Asosiasi ini, pembubaran harus diputuskan dengan persetujuan 2/3 (dua pertiga) atau lebih dari direktur yang tercatat dalam Dewan Direksi dan 2/3 (dua pertiga) atau lebih dari delegasi yang tercatat dalam Rapat Umum, serta memperoleh izin dari instansi pengawas.

Pasal 51 (Pemberitahuan Selesainya Likuidasi)

Apabila Asosiasi ini termasuk dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Perdata (Korea), likuidator, setelah menyelesaikan likuidasi Asosiasi, mendaftarkan hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Perdata (Korea) dan menyampaikan surat pemberitahuan selesainya likuidasi kepada instansi yang berwenang.

Pasal 52 (Penguasaan Harta Badan yang Dibubarkan)

Sisa harta kekayaan pada saat Asosiasi ini dibubarkan dihibahkan kepada negara, pemerintah daerah, atau organisasi yang tujuannya serupa dengan tujuan Asosiasi ini, dengan izin dari instansi pengawas.

Pasal 53 (Penetapan Peraturan)

Penetapan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan Anggaran Dasar ini dilakukan oleh Dewan Direksi.

Ketentuan Tambahan

Pasal 1 (Tanggal Berlaku)

Anggaran Dasar ini berlaku mulai tanggal 20 Januari 2026.

🧮 Simulator Sistem Delegasi KAITRUST