Pasal 7 (Jenis dan Persyaratan Anggota serta Perusahaan Anggota)
Anggota dan perusahaan anggota Asosiasi ini adalah pihak yang mendukung secara aktif tujuan Asosiasi dan telah memperoleh persetujuan melalui prosedur pendaftaran yang ditentukan. Anggota (perorangan) dan perusahaan anggota (badan usaha) dibedakan sebagai berikut.
【 Anggota (Perorangan) 】
- Anggota Umum: Siapa saja yang tertarik pada bidang kecerdasan buatan
- Anggota Profesional (Anggota Ahli): Anggota ahli yang diangkat oleh Asosiasi sebagai pihak yang memiliki kualifikasi profesional di bidang kecerdasan buatan. Masa pengangkatan adalah 1 tahun. (Anggota Profesional merangkap sebagai anggota sekaligus anggota ahli)
- Anggota Seumur Hidup: Anggota Profesional yang telah membayar iuran seumur hidup (iuran tahunan untuk 10 tahun), serta memperoleh rekomendasi Presiden Asosiasi dan persetujuan Dewan Direksi. Anggota Seumur Hidup mempertahankan kedudukan yang setara dengan Anggota Profesional seumur hidup tanpa pembayaran iuran tambahan.
【 Perusahaan Anggota (Badan Usaha) 】
- Perusahaan Anggota: Badan hukum atau pelaku usaha perorangan yang menjalankan usaha terkait kecerdasan buatan, yang dibedakan menjadi usaha mikro, usaha kecil dan menengah, usaha menengah besar, dan usaha besar menurut skala penjualan.
Pasal 7-2 (Pembagian Bidang Keahlian)
Asosiasi ini mengoperasikan divisi-divisi berikut sesuai bidang keahlian anggota.
- Divisi Teknologi Inti (Core Technology Division): Rekayasa AI/ML, ilmu/analisis data, keamanan/privasi AI, XR/metaverse
- Divisi Tata Kelola/Regulasi (Governance & Regulatory Division): Hukum/regulasi AI, etika/akuntabilitas AI, audit/kepatuhan AI, tata kelola/kebijakan AI
- Divisi Aplikasi Industri (Industry Applications Division): Medis/layanan kesehatan, keuangan/fintech, manufaktur/pabrik pintar, kendaraan otonom/mobilitas, energi/lingkungan, pertanian/pertanian pintar, konstruksi/real estat, distribusi/logistik, telekomunikasi/jaringan, kimia/material, baja/industri berat, pelayaran/penerbangan
- Divisi Layanan/Bisnis (Service & Business Division): Pendidikan/edutech, konten/media, pemasaran/periklanan, layanan pelanggan/CX, HR/manajemen sumber daya manusia, hukum/legaltech, asuransi, layanan real estat
- Divisi Sektor Publik/Khusus (Public & Special Sectors Division): Publik/administrasi, pertahanan/keamanan, peradilan/penegakan hukum, bencana/keselamatan
- Divisi Kreatif/Budaya (Creative & Cultural Division): Gim, musik/seni, penerjemahan/bahasa, penyiaran/hiburan
② Hal-hal mengenai pembagian dan pengoperasian bidang yang lebih rinci ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 8 (Persyaratan Pendaftaran Anggota dan Perusahaan Anggota)
Pendaftaran anggota dan perusahaan anggota dinyatakan selesai apabila telah memenuhi persyaratan berikut dan memperoleh persetujuan.
- Memenuhi kualifikasi yang ditentukan dalam Pasal 7
- Menyerahkan dokumen pendukung untuk masing-masing anggota (perusahaan anggota) setelah mendaftar sebagai anggota
- Membayar iuran masing-masing anggota (perusahaan anggota) yang bersangkutan
Pasal 9 (Iuran)
Iuran anggota dan perusahaan anggota ditetapkan sebagai berikut.
Pasal 10 (Hak dan Kewajiban Anggota dan Perusahaan Anggota)
Anggota dan perusahaan anggota memperoleh hak-hak berikut dengan membayar iuran, dan berkewajiban mematuhi seluruh peraturan Asosiasi ini.
- Anggota Profesional (Anggota Ahli) dan perusahaan anggota memiliki seluruh hak sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar dan berbagai peraturan.
- Anggota Umum memiliki hak yang setara sebagaimana ditentukan dalam berbagai peraturan, kecuali hak memilih dan hak dipilih sebagai delegasi.
- Perusahaan anggota diakui haknya sebagai anggota untuk 1 orang yang ditunjuk oleh lembaganya.
Pasal 11 (Penangguhan Keanggotaan dan Pemberhentian Anggota dan Perusahaan Anggota)
Keanggotaan anggota dan perusahaan anggota ditangguhkan secara otomatis apabila iuran tidak dilunasi, dan dipulihkan secara otomatis apabila iuran kemudian dilunasi. Namun, anggota dan perusahaan anggota yang masa penangguhan keanggotaannya berlangsung 1 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat diberhentikan.
Pasal 12 (Sanksi Disiplin dan Ganti Rugi terhadap Anggota dan Perusahaan Anggota)
Apabila anggota atau perusahaan anggota melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan Asosiasi ini atau merusak nama baiknya, anggota atau perusahaan anggota tersebut dapat diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Direksi. Selain itu, apabila anggota atau perusahaan anggota menimbulkan kerugian harta benda bagi Asosiasi, dapat dituntut ganti rugi.